Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usul pembentukan Peraturan Badan yang berasal dari Dewan Pengawas hanya terkait dengan: a. penyusunan pedoman pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; b. penyusunan tata cara pemberian penilaian dan persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran, serta penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; dan c. penyusunan peraturan yang mengatur pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Dewas Pengawas. 2. Ketentuan Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat, menjadi ayat (3), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda