Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
Usul pembentukan Peraturan Badan yang berasal dari Dewan Pengawas hanya terkait dengan:
a. penyusunan pedoman pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
b. penyusunan tata cara pemberian penilaian dan persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran, serta penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; dan
c. penyusunan peraturan yang mengatur pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Dewas Pengawas.
2. Ketentuan Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat, menjadi ayat (3), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
