Koreksi Pasal II
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
1. Segala keputusan dan kegiatan kemaslahatan yang dilakukan oleh BPKH untuk mengatasi dampak bencana alam dan/atau bencana nonalam dalam keadaan tanggap darurat sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan sah karena dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku lembaga yang berwenang mewakili pemerintah pusat.
2. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2020
KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI,
ttd
ANGGITO ABIMANYU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI,
ttd
ANGGITO ABIMANYU
Koreksi Anda
