Koreksi Pasal 4C
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
Dalam keadaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4B, Badan Pelaksana BPKH dapat menugaskan bidang yang menyelenggarakan tugas dan fungsi kemaslahatan untuk melaksanakan kegiatan kemaslahatan dalam rangka mengatasi dampak bencana alam dan/atau bencana nonalam.
3. Mengubah Lampiran II Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai manfaat Dana Abadi Umat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
