Koreksi Pasal 4B
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan kemaslahatan Umat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan dalam rangka untuk kegiatan tanggap darurat yang ditujukan untuk mengatasi dampak bencana alam dan/atau bencana nonalam.
(2) Kegiatan kemaslahatan dalam rangka tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah MENETAPKAN status keadaan darurat bencana alam dan/atau bencana nonalam.
(3) Penerima Manfaat kegiatan kemaslahatan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada individu, kelompok rumah tangga, badan hukum atau lembaga yang terkena dampak kesehatan, kehilangan penghasilan, penghentian kegiatan lembaga, pemutusan hubungan kerja, penghentian kerja sementara/dirumahkan dan/atau dampak sosial ekonomi lainnya akibat bencana alam dan/atau bencana nonalam.
(4) Rincian kegiatan kemaslahatan dalam rangka tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2. Di antara Pasal 4B dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4C, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
