Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1301) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1482), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda