KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan posisi keuangan, dan informasi lain yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna laporan dalam pengambilan keputusan ekonomi, sebagai bentuk pertanggungjawaban BPKH atas pengelolaan Keuangan Haji.
Asumsi dasar dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan meliputi:
a. dasar akrual (accrual basis) kecuali laporan arus kas, dan
b. kelangsungan usaha (going concern).
(1) Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat laporan keuangan bermanfaat bagi pengguna.
Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yaitu:
relevan, andal, dapat dipahami, dan dapat dibandingkan.
(2) Informasi dianggap relevan terhadap kebutuhan pengguna laporan keuangan kalau dapat memengaruhi keputusan ekonomi pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan, menegaskan, atau melakukan koreksi, hasil evaluasi pengguna di masa lalu.
(3) Informasi yang andal, paling sedikit mempunyai karakteristik berikut:
a. penyajian secara jujur mengenai transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan;
b. menggambarkan substansi dan realitas ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata- mata bentuk hukumnya;
c. netral yaitu diarahkan pada kebutuhan umum pengguna, dan tidak bergantung pada kebutuhan dan keinginan pihak tertentu;
d. mencermikan pertimbangan sehat (prudence) yang mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau penghasilan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan liabilitas atau beban tidak dinyatakan terlalu rendah; dan
e. lengkap dalam batasan mencakup semua hal yang material.
(4) Informasi yang dapat dipahami dalam arti laporan keuangan mudah untuk segera dapat dipahami oleh pengguna yang memiliki pengetahuan yang memadai tentang akuntansi serta aktivitas ekonomi dan bisnis,
serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar.
(5) Dapat dibandingkan, dalam arti laporan keuangan dapat dibandingkan antar periode laporan.
(1) Jika ada suatu Kebijakan Akuntansi BPKH yang secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa, atau kondisi lain, kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk pos tersebut menggunakan Kebijakan Akuntansi BPKH.
(2) Jika belum ada Kebijakan Akuntansi BPKH yang secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa, atau kondisi lain, Manajemen menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang relevan dan andal, dengan mempertimbangkan keterterapan dari sumber berikut ini dengan urutan menurun:
a. persyaratan dan panduan dalam SAK yang berhubungan dengan hal yang serupa dan terkait selama persyaratan dan panduan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip dan kebijakan pengelolaan Keuangan Haji.
b. definisi, kriteria pengakuan, dan konsep pengukuran aset, liabilitas, penghasilan, dan beban dalam KKPK dan KDPPLKS.
c. manajemen juga mempertimbangkan standar akuntansi yang dikeluarkan badan penyusun standar lain dengan kerangka konseptual yang sama untuk mengembangkan standar akuntansi, literatur akuntansi lain, dan praktik industri yang berlaku.
(1) Perubahan kebijakan akuntansi terdiri dari:
a. perubahan kebijakan akuntansi bersifat wajib, jika disyaratkan oleh SAK.
Perubahan kebijakan akuntansi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan transisi dalam SAK yang bersangkutan.
Dalam hal tidak diatur ketentuan transisi dalam SAK, maka perubahan kebijakan akuntansi tersebut diterapkan secara retrospektif.
b. perubahan kebijakan akuntansi bersifat sukarela, jika akan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan andal. Perubahan kebijakan akuntansi tersebut diterapkan secara retrospektif.
(2) Dampak retrospektif perubahan kebijakan akuntansi dilakukan dengan menyajikan ulang seluruh periode sajian dan menyesuaikan saldo awal komponen aset neto yang terpengaruh untuk periode sajian awal dan jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut diterapkan sebelumnya.
(3) Dalam hal penerapan retrospektif perubahan kebijakan akuntansi tidak praktis setelah melakukan semua usaha yang rasional, maka BPKH menerapkan kebijakan akuntansi baru (yang telah mengikuti perubahan SAK) untuk jumlah tercatat aset dan liabilitas pada awal periode, ketika hal tersebut praktis untuk dilakukan.
Estimasi mungkin perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi dasar estimasi atau akibat informasi baru atau tambahan pengalaman.
Ketika sulit untuk
membedakan suatu perubahan kebijakan akuntansi dengan perubahan estimasi akuntansi, maka perubahan tersebut diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi.
Perubahan estimasi akuntansi diterapkan secara prospektif.
(1) BPKH mengoreksi kesalahan material periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya dengan cara menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode lalu sajian dimana kesalahan terjadi atau jika kesalahan terjadi sebelum periode lalu sajian paling awal, maka menyajikan kembali saldo awal aset, liabilitas, dan aset neto untuk periode lalu sajian paling awal.
(2) Dalam hal penyajian kembali retrospektif (retrospective restatement) adalah tidak praktis setelah melakukan semua usaha yang rasional, maka:
a. BPKH menyajikan kembali saldo pembuka aset, liabilitas, dan aset neto untuk periode paling awal di mana penyajian kembali retrospektif adalah praktis (mungkin periode berjalan) untuk menentukan dampak spesifik periode (period-specific effect).
b. BPKH menyajikan kembali informasi komparatif untuk mengoreksi kesalahan secara prospektif dari tanggal paling praktis paling awal untuk menentukan dampak kumulatif (cummulative effect).
(1) Mata uang fungsional dan pelaporan adalah rupiah.
Transaksi dalam mata uang selain rupiah dicatat dengan menggunakan kurs transaksi.
(2) Pada setiap akhir periode, aset dan liabilitas selain dalam rupiah, dijabarkan ke dalam rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA.
Selisihnya diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs.
(1) Laporan keuangan BPKH meliputi Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Aset Neto, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disajikan sebagai laporan tambahan.
(1) Neraca menyajikan posisi keuangan yang meliputi:
a. Aset yaitu sumber daya yang dikuasai oleh BPKH sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan manfaat ekonomi di masa depan diperkirakan akan diperoleh BPKH.
b. Liabilitas yaitu kewajiban BPKH masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, dimana penyelesaiannya diperkirakan akan mengakibatkan
arus keluar dari sumber daya BPKH yang mengandung manfaat ekonomi.
c. Aset Neto yaitu aset BPKH setelah dikurangi liabilitasnya.
(2) Aset disajikan berdasarkan urutan likuiditas dan liabilitas disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo.
(3) Aset neto diklasifikasikan menjadi aset neto tanpa pembatasan dan aset neto dengan pembatasan.
(4) Bentuk dan susunan neraca sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Laporan Operasional menyajikan ikhtisar dari aktivitas BPKH yang menghasilkan surplus/defisit dan penghasilan komprehensif lain selama satu periode.
Surplus/defisit dan penghasilan komprehensif lain tersebut tercermin pada perubahan aset neto dalam Laporan Perubahan Aset Neto.
(2) Laporan Operasional meliputi:
a. Penghasilan yaitu kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan surplus dan kenaikan aset neto. Penghasilan terdiri atas pendapatan dan keuntungan.
b. Beban yaitu penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya asset atau bertambahnya liabilitas yang mengakibatkan defisit dan penurunan aset neto. Beban terdiri atas beban dan kerugian.
c. Penghasilan komprehensif lain yaitu penghasilan dan beban yang tidak diakui dalam surplus/ defisit sebagaimana disyaratkan atau diizinkan oleh SAK.
(3) Bentuk dan susunan laporan operasional sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Laporan Perubahan Aset Neto menyajikan posisi aset neto tanpa pembatasan dan aset neto dengan pembatasan pada awal periode, perubahannya, dan saldonya pada akhir periode. Perubahan posisi aset neto tanpa pembatasan terutama disebabkan oleh surplus/defisit selama periode yang dapat diatribusikan kepada aset neto tanpa pembatasan dan penghasilan komprehensif lain. Perubahan posisi aset neto dengan pembatasan terutama disebabkan oleh surplus/defisit selama periode yang dapat diatribusikan kepada aset neto dengan pembatasan.
BPKH mengungkapkan rekonsiliasi antara total surplus/defisit yang disajikan dalam Laporan Operasional dengan surplus/defisit yang disajikan dalam Laporan Perubahan Aset Neto.
(2) Bentuk dan susunan laporan perubahan asset neto sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Laporan Arus Kas menyajikan informasi sebagai berikut:
a. arus kas dari aktivitas operasi yaitu aktivitas penghasil utama pendapatan dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
b. arus kas dari aktivitas investasi yaitu aktivitas perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.
c. arus kas dari aktivitas pendanaan yaitu aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi aset neto dan pinjaman jangka panjang.
(2) Arus kas dari aktivitas operasi disajikan dengan metode langsung.
(3) Bentuk dan susunan laporan arus kas sebagaimana tercantum dalam lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi, serta mengungkapkan informasi yang tidak disajikan dalam bagian manapun dalam laporan keuangan tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan.
(1) Laporan Realisasi Anggaran disediakan sebagai laporan tambahan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh BPKH, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan ketaatan terhadap peraturan dan anggaran BPKH yang telah ditetapkan. Laporan Realisasi Anggaran disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas.
(2) Laporan Keuangan Tersendiri dapat disediakan sebagai informasi atau laporan tambahan. Laporan Keuangan
Tersendiri adalah laporan keuangan yang disajikan oleh BPKH selaku entitas induk (yaitu investor yang memiliki pengendalian atas entitas anak) yang mencatat investasi pada entitas anak berdasarkan biaya perolehan.
(3) Laporan Dana Transfer Penyelenggaraan Ibadah Haji juga dapat disediakan sebagai laporan tambahan. Laporan Dana Transfer Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah laporan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana penyelenggaraan ibadah haji dari BPKH yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada periode tertentu.
(4) Laporan Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menyajikan dana penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan untuk pengeluaran operasional dan pembelian aset.
(5) Dana penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan untuk pengeluaran operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan diintegrasikan dengan pos beban transfer penyelenggaraan ibadah haji ke Kementerian Agama dalam Laporan Operasional BPKH, sementara dana penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan untuk pembelian aset akan diintegrasikan dengan pos-pos aset dalam Neraca BPKH.
(6) Bentuk dan susunan laporan realisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Laporan keuangan disajikan secara tahunan dengan tahun buku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember
(1) Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan BPKH dan entitas anak yang dikendalikan oleh BPKH. Dalam hal pengendalian terhadap entitas anak dimulai atau diakhiri dalam suatu tahun berjalan maka hasil usaha entitas anak yang diperhitungkan ke dalam laporan keuangan konsolidasian hanya sebatas hasil pada saat pengendalian tersebut mulai diperoleh atau hingga saat pengendalian itu berakhir.
(2) Pengendalian didapat ketika BPKH terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas anak dan memiliki kemampuan untuk memengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas entitas anak.
(3) Pada laporan keuangan konsolidasian BPKH, semua saldo dan transaksi yang signifikan antarentitas yang dikonsolidasi telah dieliminasi.
Kepentingan nonpengendali atas hasil usaha entitas anak disajikan sebagai pengurang dari surplus konsolidasian untuk mendapatkan jumlah laba yang menjadi hak BPKH.
Kepentingan nonpengendali dalam aset neto disajikan sebagai bagian dari aset neto dalam laporan Neraca.
Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk peristiwa dan transaksi sejenis dalam kondisi yang sama.
(1) Entitas akuntansi merupakan unit di luar struktur BPKH, selain entitas anak, yang mengelola dan mempertanggungjawabkan dana dari BPKH.
(2) Entitas akuntansi dapat menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dari BPKH atas dasar kebijakan akuntansi yang sama dengan BPKH untuk peristiwa dan transaksi sejenis dalam kondisi yang sama.