Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN BENTUK PENEMPATAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPS BPIH memberikan nilai manfaat atas penempatan Keuangan Haji. (2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa imbal hasil. (3) Penetapan imbal hasil dari penempatan Keuangan Haji yang dilaksanakan dengan tata cara over the counter paling sedikit sama dengan tingkat penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Penetapan nilai manfaat dari penempatan Keuangan Haji yang dilaksanakan dengan tata cara lelang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. 8. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA PELAKSANAAN MONITORING 9. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda