Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN BENTUK PENEMPATAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Keuangan Haji dilakukan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Penempatan Keuangan Haji untuk jangka waktu melebihi 12 (dua belas) bulan dimungkinkan dengan
mematuhi tata cara dan syarat yang diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
