Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN BENTUK PENEMPATAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Keuangan Haji wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas, dan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Penempatan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi giro, deposito dan/atau tabungan dengan mengutamakan nilai manfaat yang optimal.
(3) Penempatan Keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. Deposit on call, yaitu penempatan Keuangan Haji yang memiliki jangka waktu lebih dari 1 (satu) hari hingga kurang dari 1(satu) bulan;
b. Time deposit yaitu penempatan Keuangan Haji yang dapat ditarik pada tanggal jatuh tempo atau dapat ditarik sesuai dengan perjanjian.
c. Bentuk penempatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan di bidang jasa keuangan.
(4) Selain dana yang sudah ditetapkan untuk tujuan investasi di BPS BPIH sesuai instruksi BPKH, BPS BPIH wajib memastikan dan BPKH wajib menempatkan Keuangan Haji di BPS BPIH sesuai ketentuan Peraturan Badan ini.
(5) Besaran yang dapat ditempatkan di giro pada masing-masing BPS BPIH paling banyak sebesar yang dihitung dan ditetapkan atas masing-masing BPS BPIH sesuai metode sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
