Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Cadangan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat digunakan untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Dana yang dianggarkan sebagai dana cadangan tertentu dicatat kedalam akun cadangan operasional BPKH.
(3) Dana yang sudah dicatat sebagai cadangan operasional BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikategorikan sebagai aset netto.
(4) Dana yang terkumpul di akun cadangan operasional BPKH dapat digunakan untuk operasional BPKH.
Koreksi Anda
