Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cadangan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat digunakan untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Dana yang dianggarkan sebagai dana cadangan tertentu dicatat kedalam akun cadangan operasional BPKH. (3) Dana yang sudah dicatat sebagai cadangan operasional BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikategorikan sebagai aset netto. (4) Dana yang terkumpul di akun cadangan operasional BPKH dapat digunakan untuk operasional BPKH.
Koreksi Anda