Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Cadangan kerugian penurunan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat digunakan untuk menutup akumulasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (2).
(2) Cadangan kerugian penurunan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dihitung berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di INDONESIA.
Koreksi Anda
