Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) BPKH dapat membentuk cadangan kerugian penurunan nilai dan cadangan operasional.
(2) Cadangan kerugian penurunan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penyisihan nilai manfaat dari penempatan dan investasi.
(3) Cadangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan cadangan tujuan yang dananya bersumber dari dana operasional BPKH.
(4) Cadangan kerugian penurunan dan/atau cadangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dapat digunakan untuk mengganti dan/atau menutup kerugian yang timbul dari risiko bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 ayat (1).
Koreksi Anda
