Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian menggunakan mekanisme cut loss atau stop loss.
(2) Usulan cut loss atau stop loss disampaikan kepada Badan Pelaksana untuk dilakukan penilaian dan diputuskan.
Koreksi Anda
