Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian menggunakan mekanisme cut loss atau stop loss. (2) Usulan cut loss atau stop loss disampaikan kepada Badan Pelaksana untuk dilakukan penilaian dan diputuskan.
Koreksi Anda