Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Unsur tidak memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terpenuhi dalam hal pengambilan keputusan penempatan dan/atau investasi dilakukan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan perorangan baik dikarenakan benturan kepentingan secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Unsur benturan kepentingan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat timbul dalam hal penempatan dan/atau investasi yang akan dilakukan dengan pihak atau perusahaan:
a. yang mempunyai hubungan darah 2 (dua) turunan baik secara vertikal maupun horizontal;
b. yang mempunyai hubungan perkawinan 2 (dua) turunan baik secara vertikal maupun horizontal;
c. dimana anggota Badan Pelaksana dan/atau anggota Dewan Pengawas merupakan pemegang saham
pengendali; dan/atau
d. memiliki hubungan keuangan secara langsung.
(3) Unsur Benturan kepentingan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat timbul dalam hal penempatan dan/atau investasi yang akan dilakukan dapat menguntungkan pihak berikut:
a. perusahaan atau lembaga tempat bekerja sebelumnya;
b. mitra kerja dan/atau mitra bisnis sebelumnya;
dan/atau
c. pihak terafiliasi dengan partai politik.
(4) Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak timbul setelah 1 (satu) tahun berakhirnya hubungan kerja, hubungan mitra atau afiliasi.
Koreksi Anda
