Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Unsur iktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 ayat (2) huruf b terpenuhi dalam hal pengambilan keputusan penempatan dan/atau investasi dilakukan untuk kepentingan BPKH.
(2) Unsur kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terpenuhi dalam hal penempatan dan/atau invetasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
