Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (2) huruf a meliputi: a. perbuatan melawan hukum; b. pelanggaran perdata; c. kesalahan yang disengaja; dan/atau d. kesalahan yang tidak disengaja.
Koreksi Anda