Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat terjadi karena risiko bisnis. (2) Risiko bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian; b. telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan iktikad baik dan prinsip kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaaan Keuangan Haji; c. tidak memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan Keuangan Haji yang mengakibatkan kerugian; dan d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Koreksi Anda