Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penurunan nilai investasi dan/atau beban biaya bukan merupakan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dalam hal: a. penurunan nilai investasi yang dilakukan secara periodik namun belum direalisasikan; b. penurunan nilai investasi yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar valuta asing namun belum direalisasikan; c. penurunan nilai investasi yang disebabkan oleh perubahan nilai komoditas namun belum direalisasikan; d. penurunan nilai investasi yang disebabkan oleh amortisasi dan revaluasi namun belum dialihkan; dan/atau e. semua bentuk beban biaya yang dibayarkan dari anggaran operasional BPKH dalam rangka penempatan dan/atau investasi.
Koreksi Anda