Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan berdasarkan sebagai berikut: a. 1 (satu) periode pembukuan; b. penempatan dan investasi secara keseluruhan;dan c. telah dinyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda