Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan berdasarkan sebagai berikut:
a. 1 (satu) periode pembukuan;
b. penempatan dan investasi secara keseluruhan;dan
c. telah dinyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
