Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kerugian selain yang terjadi atas penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan kerugian yang ditimbulkan akibat dari kegiatan, aktivitas dan/atau operasional BPKH. (2) Kewajiban untuk bertanggungjawab secara tanggung renteng tidak berlaku untuk kerugian yang ditimbulkan akibat dari kegiatan, aktivitas dan/atau operasional BPKH.
Koreksi Anda