Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaannya. (2) Tanggungjawab kerugian secara tanggung renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal kerugian atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji secara keseluruhan yang ditimbulkan bukan karena kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaannya.
Koreksi Anda