Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerugian merupakan berkurangnya nilai dari sesuatu baik berbentuk uang, barang atau komoditas lainnya. (2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kerugian yang terjadi atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; dan b. segala bentuk kerugian selain yang terjadi atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Koreksi Anda