Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Kerugian merupakan berkurangnya nilai dari sesuatu baik berbentuk uang, barang atau komoditas lainnya.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kerugian yang terjadi atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; dan
b. segala bentuk kerugian selain yang terjadi atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Koreksi Anda
