Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan Penerapan Good Corporate Governance Kode Etik dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1246), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda