Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Lapor LHKPN menyampaikan LHKPN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas; dan b. Pegawai dengan jabatan paling rendah sampai dengan kepala divisi/setara kepala divisi.
Koreksi Anda