Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1922), sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1606) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
