Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya melaksanakan divestasi dengan persetujuan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. (2) Biaya pelaksanaan divestasi harus memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas.
Koreksi Anda