Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; b. perintah peraturan perundang-undangan yang mengharuskan dilakukannya divestasi dalam bentuk penjualan; atau c. kebutuhan likuiditas dalam rangka pelaksanaan Ibadah Haji.
Koreksi Anda