Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Langsung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan semua Investasi Langsung yang tidak termasuk ke dalam bentuk kepemilikan usaha sendiri, penyertaan modal, dan kerja sama investasi. (2) Investasi Langsung lainnya dapat dilakukan dalam bentuk antara lain: a. pembelian tanah dan/atau bangunan yang bersifat untuk kepentingan strategis BPKH; b. pembelian aset atau barang yang akan dijadikan sebagai objek Investasi; c. pemesanan aset dan/atau barang yang belum wujud yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah; atau d. partisipasi dalam produk dan/atau skema Investasi yang oleh BPKH ditetapkan sebagai Investasi Langsung lainnya.
Koreksi Anda