Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Langsung dengan cara kerja sama Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c berupa semua bentuk kerja sama usaha selain penyertaan saham yang dilakukan BPKH dengan perorangan, badan usaha, badan hukum dan/atau lembaga yang memiliki reputasi baik di Republik INDONESIA. (2) Kerja sama Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. operasi bersama (join operation); b. ventura bersama (join venture); atau c. bentuk kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda