Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi Langsung dalam bentuk penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemegang saham pengendali atau pengurus perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Badan Pelaksana, anggota Dewan Pengawas dan/atau Pegawai BPKH; dan b. dalam hal penyertaan modal pada perusahaan tersebut sama atau lebih besar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang diterbitkan perusahaan tersebut, BPKH harus menempatkan paling sedikit 1 (satu) wakilnya pada jabatan direksi dan/atau dewan komisaris.
Koreksi Anda