Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi Langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan setiap penyertaan modal baik dalam bentuk kepemilikan saham dan/atau bentuk lainnya pada perusahan dimana BPKH tidak sebagai pemegang saham mayoritas.
Koreksi Anda