Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Investasi Langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan setiap penyertaan modal baik dalam bentuk kepemilikan saham dan/atau bentuk lainnya pada perusahan dimana BPKH tidak sebagai pemegang saham mayoritas.
Koreksi Anda
