Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Langsung dengan cara memiliki usaha sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat dilakukan pada perusahaan publik dan/atau perusahaan nonpublik. (2) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Investasi langsung yang bukan dari bagian kegiatan jual beli saham melalui bursa efek.
Koreksi Anda