Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. memiliki usaha sendiri; b. penyertaan modal; c. kerja sama investasi; dan d. Investasi Langsung lainnya. (2) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama antara BPKH dengan perorangan, badan usaha, badan hukum dan/atau lembaga lainnya di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda