Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dapat dilakukan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
(2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Investasi yang memiliki jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Investasi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Investasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.
(4) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Investasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
