Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Langsung dan Investasi Lainnya wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, likuiditas dan dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. (2) Prinsip syariah dalam pelaksanaan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan fatwa dan/atau opini syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional atau pihak yang berwenang.
Koreksi Anda