Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN/ATAU BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) BPKH mengembalikan setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus kepada Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengembalian:
a. setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya; dan/atau
b. setoran lunas BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya.
(3) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada Jemaah Haji melalui RTJH berdasarkan surat permohonan pengembalian setoran
BPIH dan/atau BPIH Khusus dari menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang agama.
(4) Pengeluaran pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah dibayarkan kepada Jemaah Haji melalui RTJH.
(5) BPKH membayarkan nilai manfaat yang sudah ditetapkan pada saat pengembalian setoran BPIH dan BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Koreksi Anda
