Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN/ATAU BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam PeraturanBadan ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
4. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
5. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikani badah haji khusus.
6. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
7. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
8. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
9. Rekening Tabungan Jemaah Haji yang selanjutnya disingkat RTJH adalah rekening Jemaah Haji yang dibuka oleh Jemaah Haji di BPS BPIH Penerima untuk tujuan pembayaran setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus.
10. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Penerima yang selanjutnya disebut BPS BPIH Penerima adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Penerima.
11. Kas Haji Umum adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Penerima yang digunakan untuk tujuan penerimaan Keuangan Haji dan sebagai kas umum untuk tujuan pengelolaan Keuangan Haji terkait BPIH dan/atau BPIH Khusus.
12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
Koreksi Anda
