Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) BPKH melakukan pengawasan terhadap BPS BPIH.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. aspek kinerja; dan
b. laporan keuangan.
Koreksi Anda
