Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKH melakukan pengawasan terhadap BPS BPIH. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap: a. aspek kinerja; dan b. laporan keuangan.
Koreksi Anda