Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) BPS BPIH wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada BPKH.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan harian;
b. laporan mingguan;
c. laporan bulanan; dan
d. laporan triwulanan.
(3) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa laporan transaksi harian pada rekening koran yang disampaikan maksimal pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berikutnya.
(4) Laporan mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa laporan penempatan Keuangan Haji yang disampaikan hari kerja terakhir setiap minggunya maksimal pukul 11.00 waktu setempat.
(5) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa:
a. laporan penempatan Keuangan Haji;
b. laporan rincian Jemaah Haji yang mendaftar berikut nomor RTJH;
c. laporan daftar nominatif (beneficiary) deposito; dan
d. laporan rasio keuangan.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi data akhir bulan laporan.
(7) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa laporan publikasi keuangan yang disampaikan paling lambat:
a. pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan publikasi keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit;
b. pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan publikasi keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu;
c. pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan publikasi keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit dan dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu; dan
d. akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan posisi data akhir bulan Desember.
(8) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan melalui sistem informasi yang dikelola oleh BPKH.
(9) Format laporan dan surat penyampaian laporan publikasi triwulanan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
