Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) RTJH dapat dilakukan pemindahan oleh BPS BPIH dalam hal fungsi BPS BPIH dicabut.
(2) Pemindahan RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan instruksi BPKH.
(3) Pemindahan RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda
