Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jemaah Haji harus membuka RTJH pada BPS BPIH.
(2) Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui RTJH di BPS BPIH.
(3) RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pembayaran:
a. setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus;
b. setoran angsuran BPIH dan/atau BPIH Khusus; dan
c. setoran lunas BPIH dan/atau BPIH Khusus.
(4) BPS BPIH harus memastikan bahwa RTJH tetap berstatus aktif sampai dengan RTJH ditutup.
Koreksi Anda
