Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Investasi dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dapat dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau dengan bekerja sama dengan badan usaha dan/atau instansi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Investasi dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
