Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dapat dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau dengan bekerja sama dengan badan usaha dan/atau instansi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Investasi dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda