Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Investasi langsung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d merupakan semua investasi langsung yang tidak termasuk ke dalam bentuk
kepemilikan usaha sendiri, penyertaan modal, dan kerja sama investasi.
(2) Investasi langsung lainnya dapat dilakukan dalam bentuk paling sedikit:
a. pembelian tanah, bangunan, barang dan/atau aset yang akan dijadikan sebagai objek investasi;
b. pemesanan aset dan/atau barang yang belum wujud yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah;
c. partisipasi dalam produk dan/atau skema investasi yang oleh BPKH ditetapkan sebagai investasi langsung lainnya;
d. produk hybrid yang secara alami memiliki karakteristik dapat berubah sewaktu-waktu menjadi kategori kepemilikan usaha sendiri atau penyertaan modal;
e. investasi pada instrumen investasi yang menurut otoritas berwenang diperhitungkan dalam menghitung kecukupan modal bank;
f. investasi pada produk dan/atau skema investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikendalikan BPKH yang termasuk dalam kategori investasi langsung memiliki usaha sendiri dan/atau penyertaan modal;
g. kerja sama BPKH dengan lembaga dan/atau institusi untuk melakukan club deal dalam akuisisi dengan pembiayaan (leveraged buyout) atau investasi ekuiti privat lainnya; dan
h. investasi dalam bentuk penyertaan ekuitas, unit saham, dan/atau unit kepemilikan di suatu lembaga yang diawasi oleh otoritas jasa keuangan setempat, termasuk namun tidak terbatas pada REITs atau instrumen lain berbasis aset lainnya.
Koreksi Anda
