Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi langsung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d merupakan semua investasi langsung yang tidak termasuk ke dalam bentuk kepemilikan usaha sendiri, penyertaan modal, dan kerja sama investasi. (2) Investasi langsung lainnya dapat dilakukan dalam bentuk paling sedikit: a. pembelian tanah, bangunan, barang dan/atau aset yang akan dijadikan sebagai objek investasi; b. pemesanan aset dan/atau barang yang belum wujud yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah; c. partisipasi dalam produk dan/atau skema investasi yang oleh BPKH ditetapkan sebagai investasi langsung lainnya; d. produk hybrid yang secara alami memiliki karakteristik dapat berubah sewaktu-waktu menjadi kategori kepemilikan usaha sendiri atau penyertaan modal; e. investasi pada instrumen investasi yang menurut otoritas berwenang diperhitungkan dalam menghitung kecukupan modal bank; f. investasi pada produk dan/atau skema investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikendalikan BPKH yang termasuk dalam kategori investasi langsung memiliki usaha sendiri dan/atau penyertaan modal; g. kerja sama BPKH dengan lembaga dan/atau institusi untuk melakukan club deal dalam akuisisi dengan pembiayaan (leveraged buyout) atau investasi ekuiti privat lainnya; dan h. investasi dalam bentuk penyertaan ekuitas, unit saham, dan/atau unit kepemilikan di suatu lembaga yang diawasi oleh otoritas jasa keuangan setempat, termasuk namun tidak terbatas pada REITs atau instrumen lain berbasis aset lainnya.
Koreksi Anda