Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Investasi dalam bentuk pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pembelian kemudian penyewaan kembali (sale and lease back);
b. pembiayaan berbasis komoditas (tawarruq);
c. pembiayaan berbasis peer to peer;
d. pembiayaan melalui sindikasi;
e. pembiayaan berbasis proyek dan/atau portofolio;
f. instrumen trade finance; dan
g. alternatif pembiayaan lainnya.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga untuk membiayai perusahaan yang dikendalikan BPKH dengan memperhatikan ketentuan tata kelola yang berlaku.
Koreksi Anda
