Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Efek syariah yang diterbitkan oleh institusi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b adalah efek yang akad, cara, dan kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal dan diterbitkan oleh institusi luar negeri. (2) Efek syariah yang diterbitkan oleh institusi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah; b. sukuk bank sentral; c. sukuk korporasi melalui penawaran umum atau penawaran terbatas; d. sukuk subordinasi; e. fund; f. asset backed securities; g. Real Estate Investment Trusts (REITs); h. saham yang dicatatkan di bursa luar negeri; i. produk terstruktur (structured products) yang seluruh atau sebagian dari underlying produk tersebut merupakan instrumen pasar modal; j. instrumen derivatif (derivatives); dan k. efek syariah lainnya. (3) Pembelian efek syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di pasar perdana dan/atau pasar sekunder sesuai kelaziman dan kewajaran, serta ketentuan pasar modal. (4) Pembelian efek syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau melalui pihak lain yang ditunjuk BPKH. (5) Pihak lain yang ditunjuk BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda