Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Efek syariah yang diterbitkan oleh institusi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b adalah efek yang akad, cara, dan kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal dan diterbitkan oleh institusi luar negeri.
(2) Efek syariah yang diterbitkan oleh institusi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
b. sukuk bank sentral;
c. sukuk korporasi melalui penawaran umum atau penawaran terbatas;
d. sukuk subordinasi;
e. fund;
f. asset backed securities;
g. Real Estate Investment Trusts (REITs);
h. saham yang dicatatkan di bursa luar negeri;
i. produk terstruktur (structured products) yang seluruh atau sebagian dari underlying produk tersebut merupakan instrumen pasar modal;
j. instrumen derivatif (derivatives); dan
k. efek syariah lainnya.
(3) Pembelian efek syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan di pasar perdana dan/atau pasar sekunder sesuai kelaziman dan kewajaran, serta ketentuan pasar modal.
(4) Pembelian efek syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau melalui pihak lain yang ditunjuk BPKH.
(5) Pihak lain yang ditunjuk BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
