Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Teks Saat Ini
Investasi langsung dalam bentuk penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemegang saham pengendali atau pengurus perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan:
1. anggota Badan Pelaksana;
2. anggota Dewan Pengawas; dan/atau
3. pejabat satu tingkat dibawahnya yang berpotensi memiliki benturan kepentingan dengan pihak terafiliasi dalam kegiatan investasi; dan
b. penyertaan modal dilakukan secara langsung oleh BPKH.
Koreksi Anda
