Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi langsung dalam bentuk penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemegang saham pengendali atau pengurus perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan: 1. anggota Badan Pelaksana; 2. anggota Dewan Pengawas; dan/atau 3. pejabat satu tingkat dibawahnya yang berpotensi memiliki benturan kepentingan dengan pihak terafiliasi dalam kegiatan investasi; dan b. penyertaan modal dilakukan secara langsung oleh BPKH.
Koreksi Anda