Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dilakukan pada perusahaan terbuka dan/atau perusahaan tertutup. (2) Kegiatan jual beli saham melalui bursa efek dikecualikan dalam investasi langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda