Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Investasi langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dilakukan pada perusahaan terbuka dan/atau perusahaan tertutup.
(2) Kegiatan jual beli saham melalui bursa efek dikecualikan dalam investasi langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
