Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b merupakan setiap penyertaan modal, baik dalam bentuk kepemilikan saham dan/atau bentuk lainnya pada perusahan dimana BPKH tidak sebagai pemegang saham mayoritas atau pengendali. (2) Dalam melakukan investasi langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKH dapat melakukan penyertaan modal dalam rangka mendirikan perusahaan baru maupun penyertaan modal pada perusahaan yang telah berdiri.
Koreksi Anda