Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan investasi langsung dengan cara memiliki usaha sendiri dilakukan dengan memperhatikan prinsip korporasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara termasuk proses seleksi dan/atau pemilihan sumber daya manusia untuk tujuan pengisian jabatan pengurus yang akan mengelola investasi milik usaha sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
