Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi langsung dengan cara memiliki usaha sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan pada perusahaan terbuka dan/atau perusahaan tertutup. (2) Kegiatan jual beli saham di pasar sekunder melalui bursa efek dikecualikan dalam investasi langsung dengan cara memiliki usaha sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda