Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Investasi langsung dengan cara memiliki usaha sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan pada perusahaan terbuka dan/atau perusahaan tertutup.
(2) Kegiatan jual beli saham di pasar sekunder melalui bursa efek dikecualikan dalam investasi langsung dengan cara memiliki usaha sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Koreksi Anda
